Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kapolda NTB berhasil menetapkan 37 tersangka dari hasil pengungkapan 23 kasus narkoba selama Ramadhan 1445 Hijriah, Rabu (3/4/24).
Terkait hal tersebut, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Dari 23 kasus dengan 37 tersangka disita sejumlah barang bukti narkoba beragam jenis, di antaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, obat daftar G atau obat keras dan magic mushroom.
Dikesempatannya, Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Deddy Supriadi. S.I.K,. M.I.K, mengatakan bahwa salah satu kasus menonjol yakni peredaran magic mushroom atau jamur ajaib yang memberikan efek memabukkan bagi penggunanya.
Baca Juga: Sebanyak 3.232 Personel Terlibat Dalam Operasi Ketupat Seulawah
"Kasus peredaran magic mushroom ini kami ungkap di kawasan wisata Gili Trawangan dengan menangkap dua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka," ujar Ditresnarkoba Polda NTB.
Kombes. Pol. Deddy Supriadi juga menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial MRF (23) dan MY (27). Keduanya berperan sebagai penjual magic mushroom di salah satu bar yang ada di Gili Trawangan.
"Keduanya kedapatan menjual magic mushroom dengan cara mencampurkannya ke dalam jus nanas dan sprite, kode penjualannya mix jus, Untuk satu gelas minuman dengan campuran dua biji jamur dan dijual kepada pelanggan dengan harga Rp250 ribu, Dari keduanya kami amankan 32 biji magic mushroom," jelas Ditresnarkoba Polda NTB.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(ri/pr/nm)