Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Dalam kurun waktu enam bulan Polres Aceh Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 419,8 Kilogram.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K., mengungkapkan pada saat Konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Utara.
"Polres Aceh Utara bersama tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, beserta Bea Cukai telah berhasil mengamankan 419,8 Kg sabu dalam kurun 6 bulan terakhir", ungkapnya, dilansir dari aceh.pikiran-rakyat.com, Kamis (31/8/23).
Baca Juga: Polda Riau Berikan Bantuan Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih untuk Masyarakat
AKBP Deden Heksaputera mengatakan, penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebanyak 348 kilogram ditambah 50 kilogram jadi yang telah ditangani penyidikannya oleh Bareskrim Mabes Polri dengan total 398 Kilogram. Sedangkan 21 kilogram sabu penanganan penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Aceh Utara.
Sementara untuk narkotika jenis ganja selama kurun waktu 6 bulan ke belakang Polres Aceh Utara berhasil mengamankan ladang ganja sebanyak 2 hektar. Serta berhasil memusnahkan 16.000 batang ganja di kecamatan sawang Kabupaten Aceh Utara.
AKBP Deden menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah 500.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba.
(ek/pr/nm)