Tribratanews.polri.go.id - Balangan. Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jual beli hewan ternak sapi sebanyak tiga ekor di Desa Inan, Kecamatan Paringin.
“Kami bekerja sama dengan Polres HST dalam mengungkap kasus ini, yang mana penipuan dilakukan oleh tersangka S (48) warga HST kepada Yansyah warga Balangan,” ujar Kapolres Balangan, AKBP. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., dilansir Antaranews, Rabu (30/8/23).
Ia menuturkan tindak pidana penggelapan ini terjadi dalam proses jual beli sapi antara korban dan tersangka, yang terjadi di rumah korban yaitu di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Dalam keterangannya ia menyebutkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.37.600.000.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu, menjelaskan kasus ini awalnya tersangka S membeli sapi sebanyak dua ekor kepada korban yang mana pembelian tersebut sudah lunas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala dalam Menangkap Pelaku Judi Online
Kasat Reskrim Polres Balangan menyebut tersangka kembali membeli sebanyak tiga ekor sapi kepada korban, saat ingin membeli sapi tersebut tersangka tidak langsung membayar namun memberikan jaminan berupa mobil miliknya.
Ia menambahkan mobil yang dijadikan tersangka jaminan tidak diberikan kepada korban melainkan mau dibawa tersangka dengan alasan untuk membawa tiga ekor sapi tersebut.
“Dengan alasan si tersangka itu lalu korban membuat surat jaminan yang berisi perjanjian antara kedua belak pihak,” ujarnya.
Iptu Galuh Rizka Pangestu, mengungkapkan tersangka tidak menepati perjanjian yang telah dibuat, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atas dasar surat perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Di akhir kesempatan ia menjelaskan sebanyak tiga ekor sapi yang telah dibawa itu dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya.
(fa/hn/nm)