Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian menangkap pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV. Tindakan penahanan ini adalah hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat.
ZAL TV terbukti melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari salah satu platform video streaming berlisensi.
Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut, dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya untuk dapat mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, melalui aplikasi ZAL TV.
Baca Juga: Upacara Sertijab Sekretaris Utama Lemhanas RI Dilakukan Hari Ini
“Langkah tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” jelas Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto SIK, S.H. M.H., dilansir dari Liputan6, Rabu (24/5/23).
Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepolisian terutama Polda Jabar.
“Vidio sangat mengapresiasi kerja keras Tim Siber Polda Jawa Barat untuk memberantas aktivitas streaming konten ilegal. Bersama-sama dengan pemerintah, pihak Kepolisian, dan AVISI, Vidio berkomitmen penuh dalam memberantas aksi pembajakan, sehingga dapat memberikan proteksi bagi para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia,” ungkapnya.
(my/pr/um)