Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Bali telah sepakat untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
Bahkan Polda Bali sudah siapkan tim penyidik untuk masuk dalam jajaran Sentragakkumdu. “Dalam mengawasi dan mengawal Pemilu 2024, Bawaslu dan Polda Bali akan membentuk Sentragakkumdu,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (19/07/22).
Ketut Ariyani menyampaikan Bawaslu memerlukan dukungan Polda Bali dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, terutama dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. “Untuk itu Bawaslu Bali meminta support dan dukungan dalam pengawalan tahapan Pemilu dan Pemiluhan serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat terkait permohonan personil dari Polda Bali yang akan masuk dalam tim Sentragakkumdu.
Ditempat yang sama, Irjen Pol. Jayan Danu Putra mengatakan akan mempersiapkan personil dari pihak Polda Bali yang akan ditempatkan ke dalam Sentragakkumdu.
“Kami akan siapkan personil penyidik yang nantinya ditugaskan dalam tim Sentragakkumdu,” tutur Kapolda Bali.