Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Net89 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
“Pelimpahan berkas berkara, tersangka, dan barang bukti atau tahap 2 perkara Net 89 PT SMI dengan tersangka atas nama Deddy Iwan (exchanger Net 89) dan Alwyn Aliwarga (sub exchanger Net 89) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/2/25).
Ia menjelaskan, untuk barang bukti yang dilimpahkan berupa rekapitulasi kerugian korban.
“3 buah mobil milik tersangka (lexus, tesla, renault), tanah dan bangunan beserta atas haknya (Bogor, Karawang, BSD, dan Serpong), logam mulia, uang tunai senilai Rp16 miliyar, dll,” jelas Karopenmas.
Diketahui, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
(ay/hn/nm)