Tribratanews.polri.go.id - Gianyar. Polres Gianyar berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja ke wisatawan asing. Ketiga pelaku masing-masing bernama DG (25), MK (26) dan IK (29). Dari penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 4,6 kg.
“Ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang sama,” jelas Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dilansir radarbali, Senin (30/1/23).
Baca juga : Bareskrim Pastikan DPO Indosurya Masih Dalam Pengejaran
AKP I Gusti Ngurah Jaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang menyasar wisatawan. Lalu, pada Sabtu (21/1/23), polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.30 WITA, akhirnya dua pelaku yakni DGP dan MK ditangkap di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos kedua pelaku di Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar Barat. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba Polres Gianyar itu,
Selain menangkap keduanya, AKP I Gusti Ngurah Jaya menambahkan, polisi yang terus melakukan pengembangan juga akhirnya menangkap pelaku lain, IK. Pria asal Cianjur Jawa Timur itu ditangkap pada Kamis (26/1/23) lalu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutup AKP I Gusti Ngurah Jaya.
(my/hn/pr/um)