Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan Kemendag RI terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor. koordinasi tersebut sudah dilaksanakan pada Senin (13/3/23) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dalam hal penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Supir Taksi Online yang Buron 3 Tahun
“Pada prinsipnya kami siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kemendag dan Bea Cukai. Karena upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (14/3/2023).
(my/af/hn/um)