Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait Kasus Oli Polsu dan memberikan edukasi cara membedakan oli asli dan palsu merek AHM MPX 1 di Mapolda Lampung. Jumat, (5/7/24)
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Denny Wahyudi menjelaskan bahwa perbedaan oli palsu dengan produk asli sebenarnya bisa diketahui secara kasat mata dari kemasannya, perbedaan paling mencolok adalah garis berwarna abu-abu yang ada di sisi samping botol.
"(Produk) yang asli garisnya itu presisi dan tebal. Sedangkan yang palsu garisnya tidak lurus dan tipis," ungkap Kompol Denny Wahyudi.
Baca Juga: BRIN-BPOM Kaji Pemanfaatan AI untuk Awasi Makanan Olahan sebelum Dipasarkan
Kompol Denny Wahyudi menjelakan bahwa originalitas produk asli keluaran AHM (Astra Honda Motor) bisa dicek langsung dengan memindai kode QR yang ada pada stiker botol bagian belakang, kode QR produk asli ini dipindai maka langsung membuka laman PT AHM Indonesia
"Kalau di-scan, kode QR di produk palsu juga langsung membuka website, tapi website ini palsu juga, sengaja dibuat menyerupai website aslinya," jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung juga menyampaikan ciri lainnya adalah segel pada tutup botol yang berwarna merah. Pada produk asli segel tertutup erat. Sedangkan produk palsu lebih longgar dan masih bisa diputar meski segel belum dibuka.
Diberitakan sebelumnya, peredaran oli palsu merek AHM MPX 1 di Lampung dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Barang bukti yang disita saat pengungkapan di Lampung mencapai 7.200 botol dengan rincian 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter dan 3.600 merek Federal UltraTec.
(pt/pr/nm)