Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Untuk menghindari konflik dan perdebatan yang kerap terjadi di antara para dokter spesialis dalam menangani pasien, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait dengan pembagian kompetensi (shared competency).
Adapun Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.
“Ada kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis. Untuk itu perlu ada penataan shared competency agar tidak ada saling klaim pelayanan," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta seperti dilansir dari beritasatu.com, Senin (9/1/2023).
Baca juga : Kemenkes RI: Vaksinasi Sukses Turunkan Kasus Covid-19 Secara Drastis
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pihak rumah sakit diminta untuk fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik. Pelayanan itu termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Dalam SE Kemenkes juga mengharuskan setiap tenaga kesehatan memiliki standar kompetensi yang telah disahkan peraturan atau buku putih setiap bidang spesialis. Selain itu, berpatokan pada rekomendasi Komite Medik setiap rumah sakit, tenaga kesehatan wajib memiliki clinical appointment. SE Kemenkes juga menekankan pentingnya aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala. Hal itu dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan terstandar untuk menjamin mutu serta keselamatan pasien.
(ym/hn/um)
Kemenkes RI Terbitkan Surat Edaran untuk Hindari Konflik Internal Dokter Spesialis
9 January 2023 - 15:12
WIB
Foto : liputan6.com
Sign in to leave a comment