Tribratanews.polri.go.id - Pangkal Pinang. Dengan dicabutnya peraturan PPKM, pihak kepolisian khususnya Polda Bangka Belitung mengimbau kepada masyarakat di Bangka Belitung, untuk tetap menjalankan prokes terutama menggunakan masker.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi, mengatakan bahwa dengan tidak berlakunya PPKM, penggunaan masker diharapkan tetap digunakan di tempat-tempat tertentu.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polda NTB Sosialisasi Vaksinasi Lanjutan
"Karena sudah tidak diberlakukan lagi, diharapkan masyarakat. Tetap menggunakan masker di tempat keramaian umum atau tertutup," jelas Kombes Pol. Maladi seperti dikutip Bangkapos.com, Rabu (04/01/23).
Kabid Humas Polda Babel mengatakan bahwa penggunaan masker untuk menjaga diri sendiri dan lingkungan di sekitar dari penyebaran Covid-19.
(ym/hn/um)