Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri masih menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex, platform investasi bodong berkedok trading dan dalam kasus ini Polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator. "(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Reinhard Hutagaol, Rabu (6/4/22).
Kombes. Pol. Reinhard Hutagaol juga menyampaikan bahwa tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 61 orang.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev. Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan. "(Penyidik memeriksa) saksi total sudah 61 orang," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumya, Polisi telah memeriksa 54 saksi terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus bergulir.
"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang di antaranya sembilan dari saksi ahli," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/22) lalu.
Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Polri masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait dalam rangka tracing aset dari Doni Salmanan. "Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," jelasnya.