Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. BNPT RI menegaskan akan komitmen dalam penanganan dan perlindungan anak dari kekerasan dan terorisme. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto di Jakarta.
"Komitmen Pemerintah dalam penanganan dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan, termasuk anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok ekstremis dan teroris, sebagaimana diamanatkan oleh kerangka hukum nasional, standar dan norma internasional, sekaligus sebagai upaya mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri BNPT RI dilansir dari laman antaranews, Senin (29/5/23)
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri BNPT RI menjelaskan komitmen tersebut ditandai dengan upaya Indonesia dalam menekankan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, serta kemajuan dalam hukum dan kebijakan, salah satunya melalui RAN PE.
Baca Juga: Sebanyak 37 WNI yang Terjerat Kasus Judi Online di Laos Kembali ke Tanah Air
"RAN PE sebagai kebijakan komplementer yang mengedepankan pentingnya penanganan anak yang terkait dengan kelompok ekstremis berbasis kekerasan dan teroris," ungkapnya.
Selain itu, menurut Deputi III BNPT RI ini, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan UNODC melalui STRIVE Juvenile Program. Kerja sama yang dilakukan secara bertahap namun transformatif telah mempercepat implementasi pendekatan berbasis bukti dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kelompok teroris.
Kerja sama tersebut mengidentifikasi dan menganalisis motivasi, jalur masuk dan keluar anak-anak dari kelompok teroris, serta metode yang digunakan kelompok-kelompok tersebut untuk mengeksploitasi anak-anak.
"Hal ini penting bagi pemangku kepentingan sebagai referensi mengembangkan kebijakan berbasis bukti yang lebih efektif yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik anak-anak dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi," jelasnya.
(bg/pr/um)