Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menyebutkan, kebijakan Crowd Free Night (CFN) di wilayah DKI Jakarta akan terus diberlakukan sampai kasus penularan Covid-19 melandai.
Menurut Kapolda Metro Jaya, kepolisian menerapkan CFN untuk menekan mobilitas warga sekaligus mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda," ujar Fadil dalam keterangannya, Senin (7/2/22).
Kapolda tidak menjelaskan secara terperinci sampai kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia hanya memastikan bahwa CFN akan berlaku sampai kasus penularan Covid-19 mulai turun.
Selain itu, Kapolda memastikan bahwa pemberlakuan CFN di sejumlah kawasan di Ibu Kota tidak akan mempengaruhi aktivitas ekonomi.
"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00, artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," pungkas Mantan Kapolda Jatim tersebut.