Tribratanews.polri.go.id-Sekadau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten diduga atas kepemilikan satwa di lindungi tak izin resmi.
Diketahui DG memiliki 5 ekor satwa dilindungi yang satu diantaranya merupakan burung elang jawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Juda Nusa Putra S melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut.
“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat 9 Oktober 2020” jelas AKBP Sardo Sibarani, Senin (12/10/2020)
Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.
Setelah melakukan pemeriksaan didapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa.
“1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi” ungkapnya.
DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
"Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah" tutup Akbp Sardo Sibarani.