Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Ditlantas Polda DIY menyediakan 1.000 rapid test antigen di 10 pos penyekatan yang ada di DIY. Rapid test antigen itu akan digunakan secara random bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan bebas corona selama pengetatan mudik 22 April sampai 24 Mei.
Saat pra dan pasca-pelarangan mudik 6-17 Mei itu, para pelaku perjalanan memang wajib membawa surat bebas corona dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. Iwan Saktiadi menjelaskan jumlah rapid test antigen ini masih sementara dan bisa akan bertambah.
Jika saat dilakukan antigen ada pelaku perjalanan yang positif maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.
"Kita fluktuatif, sementara kita siapkan 1.000 sampel. Apabila nanti secara fluktuatif kita gunakan dan kita rasa kurang, tadi Korlantas sudah menyiapkan, akan bisa menyiapkan lagi untuk menambah kapasitas swab antigen tersebut. Kemudian dilakukan treatment seperti langkah-langkah protokol kesehatan terhadap orang yang ditengarai terpapar COVID-19," jelas Dirlantas Polda DIY.
Sementara untuk 10 titik pos penyekatan ini, Iwan mengatakan, ada 4 yang berada di pintu masuk DIY. Yaitu Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, lalu Temon di Kulon Progo, dan satu di Kabupaten Gunungkidul. 6 pos lainnya itu berada agak ke arah dalam.
"Sebagai contoh di Yogyakarta di Wirobrajan, kemudian di Kota ada 2 pos di mana itu mengantisipasi pergerakan masyarakat yang ada di kota mungkin yang lolos (di perbatasan) mungkin melaksanakan perjalanan yang bertujuan wisata kita akan bisa sekat di sana," jelas Dirlantas Polda DIY.
Dirlantas Polda DIY memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak membawa syarat akan diminta putar balik. Selama pengetatan mudik pos penyekatan ini akan memeriksa kendaraan secara random.
"Sebagai contoh diperkirakan masyarakat diharapkan sudah mengetahui bahwa memang pemerintah menyampaikan dilarang mudik. Sehingga animo masyarakat kita harapkan tidak ada atau berkurang secara signifikan. Artinya kegiatan pos kita pun juga akan selektif, tidak terus kita gelar setiap saat namun akan secara selektif dan random terhadap kendaraan-kendaraan yang kita tengarai, kita identifikasi sebagai kendaraan yang digunakan dari luar kota untuk masuk," pungkas Dirlantas Polda DIY.