“Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritas dan andalannya tersebut. Saya melihat keseriusan yang tinggi dari Kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Slamet Uliandi yang merupakan Ketua Posko Presisi yang telah berhasil mengeksekusi dan mengawal program presisi ini hingga ke satuan paling bawah yaitu tingkat polsek. Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai Brigjen Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi, tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, namun juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari.
“Brigjen Pol Slamet sangat tepat menjadi Ketua Posko Presisi, karena beliau berhasil mensosialisasikan dan mengeksekusi program ini hingga ke daerah-daerah. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI juga mendukung agar Posko Presisi bersama pendekatan keadilan restoratif yang digunakannya, dapat terus menjadi fokus polisi dalam memberi perlakuan hukum terhadap setiap orang. Ketua Komisi III DPR RI menilai prinsip keadilan restoratif sangat positif khususnya dalam praktik hukum Indonesia, karena itu Komisi III akan selalu mendukung agar pendekatan tersebut terus ditingkatkan penerapannya di masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar bisa terpenuhi oleh polisi.
Sebelumnya, Posko Presisi menyampaikan capaian program andalan Polri Presisi dari Kapolri dalam masa kerjanya selama 60 hari kerja. Posko Presisi menyampaikan dalam 60 hari kerja Kapolri, Polri telah berhasil menyelesaikan 1.364 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau “restorative justice”.