Gubernur dan Kapolda Sulteng Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Untuk Optimalkan Pencegahan Korupsi

29 September 2020 - 08:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Palu.  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersinergi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dan maklumat bersama antara Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng tentang optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh aparat pengawas internal Provinsi Sulteng dan aparat penegak hukum di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (28/09/2020).  
IMG-20200928-WA0037-1-768x512 Kapolda Sulteng dalam amanatnya mengatakan bahwa korupsi adalah masalah sosial yang sangat merusak moral jalannya pembangunan dan dapat menimbulkan kehancuran kehidupan masyarakat bangsa dan negara.  

“Korupsi mengakibatkan in efisiensi dalam pembangunan, melemahkan proses demokrasi dan melemahkan ekonomi Negara secara besar,” terang Kapolda Sulteng.  

Kapolda Sulteng dalam kesempatan itu juga mengatakan pihaknya telah membangun senergitas, kolaborasi antara penegak hukum Polda dan aparat pengawas pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mengoptimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.  

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi lebih menekan ke aspek pencegahan dengan adanya pengembalian kerugian negara dan dengan adanya penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila di perlukan atau terpaksa sesuai dengan aturan asas ultimum remidium,” tutur Kapolda Sulteng.  

Acara tersebut diakhiri dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama dan maklumat bersama tentang optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah.

Share this post

Sign in to leave a comment