Polda Bengkulu Tindak Tegas Dan Bubarkan Massa Jika Abaikan Prokes

28 September 2020 - 10:58 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Bengkulu. Dalam menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran akan melakukan pembubaran massa yang berkumpul di tengah Pandemi Covid-19.


Hal ini dilkaukan jika masih adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat serta organisasi. Baik itu terkait dengan tahapan Pilkada atau tidak.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno S.Sos., M.H., menegaskan, tidak melarang menyampaikan aspirasi.

Namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilarang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Jika ketahuan melanggar, maka Polda Bengkulu dan polres jajaran akan mengambil tindakan tegas dan membubarkan aksi.

“Silahkan menyampaikan aspirasi tapi jangan membawa massa yang banyak. Karena sekarang ini masih masa pandemi Covid-19,” terang Kabidhumas.

Kabidhumas mengatakan seperti contohnya, tindakan tegas yang diambil Polda Bengkulu saat membubarkan aksi massa di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu. Langkah tegas itu diambil lantaran peserta aksi abai terhadap protokol kesehatan.

“Aksi demo yang terjadi waktu itu jelas melanggar maklumat Kapolri, maka dari itu kami melakukan pembubaran secara paksa,” tutup Kabid Humas.

Share this post

Sign in to leave a comment