Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri mewajibkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM melampirkan sertifikat mengemudi. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin (19/6/23).
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyiapkan mekanisme daripada pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.
Baca Juga: Inilah Makanan yang Membantu Memperpanjang Harapan Hidup
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya lebih lanjut.
Adapun, alasan daripada diterapkannya aturan ini diklaim untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab menurutnya peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
(my/hn/um)