Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabar baik dari penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diperluas, mulai 1 April lalu. Sejak dijadikan aturan nasional dan diperbanyaknya tindakan tilang yang bisa dicatatkan secara elektronik, ada penurunan terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas dalam beberapa hari penggunaan ETLE.
Beberapa hal yang dievaluasi dari penggunaan ETLE di tiga hari pertamanya, antara lain minimnya kecepatan kendaraan di atas 120 km/ jam pada pengendara kendaraan di jalan tol. Selain itu, khusus pada angkutan barang, terjadinya penurunan pelanggaran batas maksimal muatan kendaraan barang yang berada di jalan raya. Kamis (7/4/22).
Artinya, ETLE bisa membentuk budaya baru yang lebih positif pada pengguna lalu lintas di tanah air. Pengguna lebih taat, tampa harus ada petugas di jalan raya.
Dua kondisi itu, yang selama ini tercatat menjadi penyebab yang cukup banyak pada kecelakaan lalu lintas.
Pengamat media massa, Dr. Rahmat Edi Irawan, S.Pd, M.IKom., menjelaskan adanya penurunan pelanggaran lalu lintas pada jalan raya yang menggunakan ETLE adalah sebuah signal positif, bahwa budaya masyarakat bisa dan mungkin diubah melalu perbaikan sebuah sistem.
"Tentu ini menjadi langkah awal yang baik, tapi ini saja masih belum cukup, karena kita terus perlu melakukan sosialisasi tentang aturan berlalu lintas yang benar", jelas Pengamat Media Massa.
Menurut Dr. Rahmat Edi Irawan, S.Pd, M.IKom., Polri terus memperluas penggunaan ETLE di berbagai titik dan daerah lainnya di Indonesia. Sehingga berbagai pelanggaran, terutama yang menjadi penyebab kecelakaan bisa ditekan.