Kabareskrim Polri Minta Polres Nganjuk Lengkapi Pemberkasan Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

26 May 2021 - 11:34 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Setidaknya 24 orang saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk di Polres Nganjuk.

 

 

 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto membenarkan telah menurunkan anggota ke Polres Nganjuk untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Menurut Kabareskrim, pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka yang terlibat kasus jual-beli jabatan tersebut.

 

 

 

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan. Silakan ditanyakan ke Direktorat Tipikor," jelasnya.

 

 

 

Untuk diketahui Bareskrim Polri berencana memeriksa 24 orang sebagai saksi yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk dimulai dari Selasa (25/5/2021) hingga Jumat (28/5/2021). 

 

 

 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.

 

 

Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin

 

 

 

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

 

Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

 

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Share this post

Sign in to leave a comment