Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menekankan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6/23).
"Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan pembukaan SOMTC di mana kebetulan Indonesia jadi keketuaan. Untuk dapatkan ini (keketuaan) cukup lama 10 tahun jadi tentunya kegiatan ini menjadi kegiatan penting buat Polri, khususnya untuk bisa membicarakan secara lebih serius beberapa pembicaraan yang selama ini sudah kita laksanakan," ungkap Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menuturkan, pada pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya dihadapkan dengan situasi Covid-19, sehingga dilaksanakan secara virtual. Kapolri menyampaikan harapannya, dengan acara ini akan ada pembicaraan khusus yang tidak hanya sekadar kerja sama formalitas biasa, namun kerja sama ini betul-betul bisa dioperasionalkan, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap transnational crime.
"Karena selama ini yang menjadi masalah pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri, sementara kita dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
"Tentunya TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Baca Juga: Divhumas Polri Optimalkan Kemampuan Anggota Hadapi Tantangan Era Digital
Menurut Jenderal Sigit, kerja sama lintas negara tidak hanya sekadar tukar menukar informasi. Akan tetapi, bagaimana bisa meningkatkan untuk dilakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku di luar negeri.
"Dengan kerja sama yang lebih operasional dan tentunya juga akan menyelamatkan para korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia," jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan. Ia memastikan, seluruh pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Kita harapkan dengan langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga kemudian mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya serta tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI kita yang bekerja di luar negeri," jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Dalam kesempatan ini, Kapolri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing akan bujuk rayu gaji tinggi, namun masalah skill dan persyaratan diabaikan.
"Bagi para pelaku saya sudah perintahkan ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas. Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
(ay/hn/um)