Karangan Bunga Banjiri Mapolresta Malang, Apresiasi Ungkap Kasus ATG

10 March 2023 - 15:17 WIB
Dokumentasi Polresta Malang Kota

Tribratanews.polri.go.id - Malang Kota. Para korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) membanjiri Mapolres Malang Kota dengan karangan bunga. Hal itu dilakukan usai kepolisian menangkap dan menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka penipuan.

Karangan bunga itu tak hanya datang dari warga Malang, tetapi juga daerah lainnya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung upaya mengungkap pelaku kasus penipuan ini," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Malang, Jumat (10/3/2023).

Baca juga : Kapolda Papua Hadiri Pembukaan Bimbingan Teknis Itwasda Polda Papua

“Polisi tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat termasuk dari Polda Jatim, khususnya Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto,” tambah Kombes Pol. Budi. 

Kombes Pol. Budi mengatakan, pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota telah membuka layanan melalui hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

“Silahkan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor lewat layanan melalui Hotline tersebut,” ujar Kombes Pol Budi.

Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dijerat Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 115 dan/atau Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini terungkap ketika 141 orang yang menjadi korban, melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ke Bareskrim Polri pada Juni 2022. Total kerugian yang dialami para korban ini mencapai Rp15 miliar.

(ndt/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment