Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memodernisasi 12 sistem pemantauan gunung api pada 2024 sebagai upaya untuk menghasilkan data pemantauan yang lebih akurat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan modernisasi alat pemantauan gunung api tersebut akan melengkapi personel yang kompeten dan tangguh yang dimiliki Badan Geologi Kementerian ESDM.
"Kami sedang berupaya untuk mengoptimalkan seluruh sistem-sistem pemindaian yang ada untuk dimodernisasi. Kita akan upgrade kemampuan personel-personel yang ada di sana dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk bisa mengantisipasi dan kerja sama apabila hal-hal yang mendesak perlu segera dilaksanakan," ujar Menteri ESDM Arifin, Selasa (16/1/24).
Ia juga mengatakan adanya bencana kegeologian berupa gunung berapi, gempa bumi, dan gerakan tanah longsor membutuhkan mitigasi, sehingga korban jiwa dan kerugian dapat diminimalisasi antara lain dengan penggunaan alat yang modern dan berfungsi baik.
"Kami harus melakukan program-program yang lebih masif untuk bisa memonitor dan mengantisipasinya antara lain dengan memodernisasi peralatan yang dimiliki agar lebih akurat," tegas Menteri ESDM Arifin.
Sementara itu, Badan Geologi mencatat selain memodernisasi 12 sistem pemantauan gunung api, pihaknya juga mengembangkan enam pos pengamatan gunung api, sehingga total menjadi 19 unit.
Badan Geologi juga mencatat pada 2023, ada 251 kali gempa bumi tektonik dengan magnitudo > Mw5, 30 kali gempa merusak, dan tidak ada tsunami.
Ada pula enam erupsi gunung api yakni Semeru, Marapi, Anak Krakatau, Dempo, Dukono, Ibu, Ili Lewotolok, dan Lewotobi Laki-Laki.
Sepanjang 2023, Badan Geologi juga mencatat tambahan empat pemetaan Geologi Gunung Api (total 116 peta), tambahan dua pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api (total 111 peta), tambahan empat pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gempa bumi (total 51 peta), tambahan lima pemetaan Kawasan Rawan Tsunami (total 58 peta), dan tambahan enam pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (total 12 peta).
(ndt/pr/nm)