Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan pihaknya menjalankan empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI.
Strategi pertama, adalah perlindungan korban (Protection) yang meliputi pemberian tempat aman, konseling apabila dibutuhkan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi dengan masyarakat.
“Lebih lanjut, untuk membedakan korban TPPO yang sebenarnya dengan yang tidak, Kemlu tetap memperbarui form screening,” ujar Direktur Perlindungan Judha, Jumat (13/12/24).
Ia menyoroti pentingnya strategi tersebut untuk mencegah kasus penipuan dan judi daring di luar negeri yang amat berkaitan dengan kasus TPPO.
Terlebih, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana 1.290 kasus di antaranya dipastikan terdapat unsur TPPO.
Langkah kedua adalah penegakan hukum (Prosecution) yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri yang kemudian berkolaborasi dengan penegak hukum di negara lain untuk kejadian di luar negeri.
Saat ini, Polri memiliki kerja sama dengan sekitar 15 negara untuk menangani kejahatan lintas batas.
Kemudian, langkah ketiga adalah pencegahan (Prevention) yang dilakukan melalui pelibatan pihak-pihak terkait, seperti dengan pengelola media sosial untuk pengembangan filter yang dapat mendeteksi tawaran kerja palsu, penipuan daring, maupun judi daring.
Langkah terakhir adalah melalui pengembangan kerja sama (Partnership) antara Kemlu RI dengan pemangku kepentingan, seperti dengan komunitas regional maupun rekan-rekan media di Indonesia.
“Ketika Indonesia memegang Keketuaan ASEAN, kita mendorong secara khusus deklarasi tingkat pemimpin ASEAN mengenai pencegahan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” ujar Direktur Perlindungan Judha.
(ndt/hn/nm)