Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022). Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai, langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.
"Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses hukum yang profesional," Anggota Komisi III DPR, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab, jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.
"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya.
Anggota DPR dapil Kaltim itu mengatakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja di Polri akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan terbaru kasus Edy Mulyadi dalam RDP dengan Kapolri yang akan datang.
"Ya kita mengawal kita akan menanyakan pada RDP nanti dengan Kapolri, juga di luar itu kita akan menanyakan perkembangan proses hukum ini nanti di bareskrim. Kita akan kawal," ujar Mantan Kapolda Kaltim itu.