Tribaratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional menyambut baik langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan terhadap iring-iringan. Kompolnas berharap kebijakan itu bisa ditiru oleh Polda-polda jajaran lainnya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap hal tersebut dapat diikuti oleh Polda lainnya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi polisi yang memberikan pengawalan terhadap iring-iringan.
"Langkah Kapolda Metro Jaya baik untuk penertiban dan mengembalikan sesuai aturan UU. Saya berharap hal ini juga diikuti oleh wilayah-wilayah lain," jelas Komisioner Kompolnas.
Komisioner Kompolnas juga menyebut ada aturan yang mengatur terkait iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan. Iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan antara lain pemadam kebakaran, ambulans atau mobil yang mengangkut orang sakit, kendaraan pimpinan negara, pejabat, tamu negara, iringan pengantar jenazah dan iring-iringan yang mendapat pengecualian oleh Polisi.
"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu menurut penjelasan Pasal 134 huruf G adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," pungkas Komisioner Kompolnas.