Tribratanews.polri.go.id - Mamuju. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-Lombang, Kab Mamuju.
Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kab Mamuju.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Kombes Pol. Syamsu Ridwan mengatakan, "Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebgai penampungan BBM jenis solar di TKP," ujar Kabid Humas, Pada Minggu (10/04/22).
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Ds Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
Para tersangka ini katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman