Tribratanews.polri.go.id - Malang. Meski sudah ditetapkan Sigit Winarno (65) sebagai tersangka dalam kasus laka lantas kecelakaan maut Km 77+200 Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan kasus ini. Mereka mencari bukti-bukti apakah ada unsur kelalaian dari pihak PT. Rapi Trans Logistik Indonesia selaku pemilik truk Mitshubisi Fuso yang dikendarai SW.
Dalam kesempatannya, Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan jika penyidikan sejauh ini berjalan lancar, pasalnya SW sangat kooperatif.
Kini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian pada kondisi kendaraan, salah satunya dengan memeriksa PT. Rapi Trans Logostik Indonesia selaku pemilik truk Mitshubisi Fuso yang jadi biang keladi kecelakaan.
"Kita panggil (pemilik truk). Sudah kami kirimkan surat pemanggilannya, nanti akan kami update secepatnya," ujarnya, dilansir dari laman idntimes, Jumat (27/12/24).
Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam penyelidikan ternyata PT Rapi Trans Logostik Indonesia kerap kali melewatkan pemeriksaan temperatur air dan radiator.
Bahkan, pipa radiator bahkan sudah lepas sebelum kecelakaan, kondisi ini membuat mesin truk mengalami overheat.
"Kami sudah melakukan pengecekan kemudian juga sudah mendatangkan ahli dari Mitsubishi. Itu juga sudah kami sinkronkan dengan apa yang dichecklistkan oleh ekspedisi sebelum truk melaksanakan pengantaran barang dengan apa yang kami temukan di lapangan. Ada beberapa yang setelah rilis ada indikator radiator, ada selang yang terlepas," jelasnya.
Selanjutnya, Kasatlantas Polres Malang, mengatakan jika kemungkinan tersangka tambahkan masih terbuka. Tapi ia belum mau membahas hal ini lebih jauh, mereka masih mau fokus penyidikan lebih dahulu.
"Mungkin nanti, kita kan masih masa penyidikan, nanti akan kita kabari lagi," tutupnya.
(fa/pr/nm)