Legislator Sebut Fungsi Pengawasan BPOM Telah Berjalan Dengan Baik

24 July 2024 - 19:00 WIB
dpr

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M., apresiasi BPOM yang menerbitkan label bahaya bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini fungsi pengawasan BPOM telah berjalan dengan baik.

"Ini justru fungsi pengawasan dari BPOM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (24/7/24).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa di luar negeri terdapat penelitian bahwa di dalam air kemasan mengandung senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC) berbaya bagi kesehatan. "Senyawa kimia Polikarbornat di banyak negara sudah dilarang," ujarnya.

Menurut dia, wajar adanya penolakan dari kalangan industri, terkait kandungan Polikarbonat dalam air minum dalam kemasan. 

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Polda Bali Gelar Ops Cipkon Agung-2024

"Kandungan Polikarbonat ini kan masyarakat belum tahu. Di luar negeri penelitian-penelitian sudah bahwa kandungannya berdampak pada kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya BPOM menerbitkan aturan baru terkait label pangan olahan berdasarkan risiko bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Dalam peraturan terbaru yang resmi disahkan per 1 April 2-24, BPOM mewajibkan pencantuman terhadap potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Peraturan baru BPOM terkait label BPA mencakup penambahan dua pasal yang mengatur kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Badan POM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait.

Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment