Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan akan mendukung penuh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI yang dibentuk oleh Presiden RI, Jokowi. PResiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Satgas BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana, di mana Polri masuk sebagai salah satu pengarah.
Polri hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Selain Polri, pengarah diisi juga oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Lalu Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Jaksa Agung.
"Polri siap mendukung sepenuhnya Satgas BLBI ini," jelas Kabagpenum Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah membentuk tim yang akan bekerja dalam Satgas BLBI. Kejaksaan Agung merupakan institusi yang masuk ke dalam struktur satgas tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan akan ada beberapa tim yang akan masuk dalam Satgas BLBI. Namun, dia tidak menyebut berapa personel yang akan dilibatkan dalam satgas penagihan itu.
"Saat ini sedang mempersiapkan organisasi Tim Pelaksana melalui Pokja antar KL serta sistem kerja dalam rangka penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," pungkas Leonard ihwal tim yang akan mengisi Satgas BLBI.