Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) mengapresiasi kinerja Polri selama tahun 2021. Pandawa Nusantara menilai Polri memiliki kontribusi di luar fungsi utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pandawa Nusantara adalah organisasi yang dicetuskan sejumlah mantan aktivis kampus.
"Selain penanganan kasus-kasus kriminal, penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Polri juga berhasil melaksanakan tugas di luar tugas pokoknya. Yaitu melaksanakan kerja-kerja bakti sosialnya dengan menggalakkan program vaksinasi secara nasional dan itu digerakkan di seluruh Indonesia," ujar Wasekjen Pandawa Nusantara Ronald Loblobly, Minggu (2/1/2022).
Menurut Ronald, kontribusi Polri lewat program vaksinasi bagi masyarakat selama pandemi virus Corona bisa dilihat berdampak positif. Kontribusi itu mampu meningkatkan capaian jangkauan masyarakat untuk bisa menerima vaksin virus Corona.
Dia menambahkan, lewat program vaksinasi itu menunjukkan Polri bisa berkontribusi bagi masyarakat selain menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum.
"Jadi Indonesia terhitung cukup baik bisa memenuhi cakupan vaksinasi walaupun kita emang belum semuanya ya. Tapi di situ kontribusi Polri terlihat nyata di bidang kemasyarakatan bisa diukur secara baik," katanya.
Selain itu, Pandawa Nusantara juga menyoroti perihal penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Polri selama tahun 2021. Ronald lalu mengkhususkan penanganan kasus itu di kasus ujaran kebencian dan pelanggaran ITE.
Dia mengapresiasi gagasan restorative justice yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus ITE. Menurutnya, hal itu mencerminkan sikap Polri yang tidak ingin gegabah dalam menetapkan seorang menjadi tersangka di kasus tersebut.
"Kita bisa contoh beberapa kasus kemarin seperti kasus para aktivis KAMI itu kan bisa dilepas oleh Polri. Jadi Polri saya lihat tidak terlalu gegabah dalam bertindak dan semuanya mereka ukur dengan baik oleh enyidik Polri ini, apalagi kasus yang terkait masyarakat luas efeknya dampaknya," terang Ronald.
"Jadi aspek hukum dan sosial itu selalu jadi perhitungan supaya tidak timbulkan polemik. Menurut saya secara umum penanganan UU ITE dan hate speech cukup baik, terkecuali kasus-kasus yang dipandang bisa timbulkan kegaduhan di publik, Polri pasti akan mengukur apalagi kalau itu melibatkan unsur-unsur SARA dan kepentingan kelompok elit politik atau kelompok yang mencoba bermain itu pasti sudah dihitungkan oleh penyidik Polri," pungkasnya.
(my/bq/hy)