Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemanggilan Anies Baswedan tersebut terkait penyelenggaraan kegiatan acara pernikahan dan Maulid di kediaman Rizieq Shihab Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Sehingga penyelenggaraan kegiatan di kediaman Rizieq Shihab diduga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Pemanggilan terhadap Anies Baswedan itu sudah tepat untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta.
Apalagi, Anies Baswedan adalah pejabat tertinggi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, yang dapat memaksa warganya mematuhi aturan protokol kesehatan. Tetapi, hal itu seolah dilanggar sendiri dengan hadir dalam kerumunan di kediaman pimpinan FPI.
Berdasarkan pernyataan Karopenmas Div. Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiono, Rabu (18/11) kemarin, Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah yang memgeluarkan Perda terkait PSBB transisi, sudah dipastikan tahu betul bahwa hari ini semua warga negara wajib taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Bahkan pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Pada pasal 2 Pergub itu ditegaskan; "Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif".
Kegiatan yang digelar di kediaman Rizieq Shihab dengan mengundang kerumunan massa jelas melanggar ketentuan Pergub nomor 101 tahun 2020.
Sebagai Gubernur Anies sudah tepat dimintai klarifikasi atau keterangan terkait pelanggaran ketentuan protokol kesehatan terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh Bareskrim Polri terkait dengan karantina kesehatan. Penyidik meminta keterangan kepada Anies Baswedan, karena Gubernur DKI Jakarta itu mendatangi ke kediaman dan bertemu dengan Rizieq Shihab saat pimpinan FPI itu baru tiba di kediamannya.
Berdasarkan penjelasan Brigjen Awi, klarifkasi terhadap Anies Baswedan untuk memeriksa adanya dugaan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan seperti diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 dan UU No. 4 tahun 1984.
Sebagai seorang gubernur DKI Jakarta, sudah dipastikan Anies Baswedan mengetahui tentang ketentuan karantina kesehatan harus dilakukan oleh Rizieq Shihab selama 14 hari setelah kedatangannya ke tanah air.
Ternyata Rizieq Shihab tidak menjalankan ketentuan karantina mandiri.
Sebaliknya yang bersangkutan menerima kedatangan tamu yang berkunjung ke kediamannya termasuk Anies Baswedan. Bahkan Rizieq Shihab mengelar kegiatan di Megamendung, Bogor dan menggelar acara pernikahan dan Maulid yang mengundang kerumunan massa.
Kedatangan Anies Baswedan ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan menimbulkan protes banyak pihak bukan hanya dari para ahli epidemologi tetapi dari masyarakat.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan untuk menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan berkaitan dengan karantina kesehatan dan ketentuan protokol kesehahan itu berlaku untuk suluruh warga negara karena pandemi covid-19 masih menjadi ancaman bagi kesehatan manusia.