Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme. Dia pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Diduga dia pernah terlibat dalam pengeboman oleh Komando Jihad di tahun 1970-an dan dugaan terlibat pembunuhan Dosen UNS.
Pembunuhan dosen ini dilatarbelangi oleh dendam atas penangkapan pentolan Komando Jihad di Solo, Abu Bakar Baasyir Cs. ABB kemudian melarikan diri ke Malaysia dan di awal reformasi kembali memimpin organisasi yang dilarang Pemerintah.
Walaupun penangkapan Abduk Qadir kali ini, tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun demikian, Abdul Qadir bukan tipe tokoh yang dapat dibina. Menurut catatan BPNPT Abdul Qadir Baraja adalah tokoh senior NII Lampung. Sebagai tokoh senior biasanya menikmati status tersebut dan memiliki banyak pengikut.
Karena itu pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut Abdul Qodir dapat dipidana. "Perbuatan tersangka dengan ajarannya yang sudah berlangsung lama, telah membuat keresahan atau keonaran masyarakat. Tersangka tidak termasuk ideolog pasif yang hanya menghayati ajaran untuk dirinya," kata Azmi.
Pernyataan Dosen Hukum Universitas Trisakti ini menepis pendapat yang mengatakan bahwa penganut ajaran tertentu, tak bisa dihukum.
Tinggal nanti hakim pengadilan yang menentukan derajat kesalahan. Pembinaan di dalam lembaga pemasyarakat dinilai efektif bagi mereka yang terus mengajarkan ajaran teror dan membuat keresahan publik.