Tribratanews.polri.go.id - Kota Kupang. Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, membuka kegiatan sosialisasi hukum bidang hukum yang dihadiri oleh PJU Polda NTT dan jajaran dengan tujuan meningkatkan kinerja dan menyamakan persepsi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas di Polda NTT pada Kamis (29/2/24).
Dalam sambutannya, Wakapolda NTT menekankan pentingnya memahami perkap terkait pengawasan melekat dan kode etik profesi Polri.
Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan sosialisasi ini memberikan pemahaman terkait undang-undang baru, seperti UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP
"Rekan-rekan diimbau untuk memahami pasal-pasal baru, termasuk norma baru seperti "kohabitasi." Semua ini diarahkan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah NTT dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Wakapolda NTT.
Dalam konteks peningkatan kualitas penegakan hukum, Wakapolda menyoroti isu kejahatan seksual yang meningkat dan mengingatkan tentang implementasi UU No. 12/2022 pada Mei 2024.
"Sosialisasi diharapkan memberikan pedoman bagi para Kanit PPA dalam merumuskan unsur dan menerapkan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Wakapolda NTT juga menekankan pentingnya keseriusan, proaktifitas, dan komunikatifitas para anggota Polri. Dengan demikian, pengetahuan dan informasi hukum yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan sosialisasi diharapkan memberikan manfaat dan pengetahuan yang lebih mendalam.
(pt/pr/nm)