Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menangani kasus illegal minning (penambangan ilegal) yang ada di wilayah Polda Riau.
Kabid Humas merincikan, sepanjang tahun 2021 jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanya 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke kejaksaan) dan satu kasus lainnya tahap penyelidikan.
Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Kabid Humas memastikan bahwa laporan tersebut tengah dalam pengusutan pihaknya.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, bahwa pada 11 Januari 2022 lalu, Polda Riau melalui Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai pengawas izin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.
"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk keperluan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir," terang Kabid Humas, pada Senin (16/05/22).