Tribratanews.polri.go.id – Bukittinggi. Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram atau senilai Rp62,1 miliar. Ini merupakan sejarah baru pengungkapan peredaran narkoba terbesar.
Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar,” ujar Kapolda di Bukittinggi, pada Sabtu (21/05/22).
Kapolda Sumbar menuturkan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi. Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar.
Jenderal Bintang Dua itu menyebutkan dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115,” terang Kapolda.
Ditempat yang sama Kapolda Sumbarnmengatakan pengembangan dan modus operandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi. kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.
“Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya,” pungkas Kapolda.