Tribratanews.polri.go.id - Langkat. Sebanyak 101.338,18 gram atau 100 kilogram ganja dimusnahkan di Lapangan Jananuraga, Polres Langkat, Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar. Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta mengatakan, pemusnahan ganja dilakukan berdasarkan penangkapan pada awal Maret silam.
"Barang bukti berupa 100 kg ganja lebih diamankan dari tersangka dalam mobil Avanza silver BL 1164 BB," jelas Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta.
Mereka yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti ini yakni Forkopimda Langkat, terdiri atas Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, Kajari Langkat Muttaqim Harahap, Plt Asisten I Basrah Perdomoan.
Kemudian mewakili Ketua MUI Ismail, Ketua PN Langkat As'ad Rahim Lubis, Wakapolres Langkat Kompol Hairil Sani, Kacab Jari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, Danramil Stabat Kapten Inf Utoyo, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bidang Labfor Polda Sumut Iptu Fani Miranda ST.