Polisi Jelaskan Penolakan Laporan WNA Asal Turki Tidak Benar

9 January 2025 - 21:04 WIB
viva

Tribratanews.polri.go.id - Bali. Sempat viral di medsos, seorang turis perempuan asal Turki di Bali mengaku tersandung kasus penipuan online dan melapor ke Polda Bali. Dalam unggahan di media sosial, disebutkan wanita Turki itu ditolak polisi saat meminta perlindungan hukum.

Untuk itu, Polda Bali memberikan tanggapan terkait Direktorat Siber menolak laporan WNA asal Turki terkait dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut," ujarnya, dilansir dari laman viva, Kamis (9/1/25).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa permasalahan itu berawal pada 6 Januari 2025. Seorang WNA asal Turki melaporkan dugaan penipuan terkait penyewaan vila dan paket yoga di wilayah Canggu. Kata dia, wisatawan asing itu datang dengan didampingi anggota Polsek Kuta.

"Yang bersangkutan tiba di piket Ditressiber untuk membuat laporan adanya dugaan pidana. Ia sebelumnya melaporkan ke Polsek Kuta, kemudian diarahkan ke Ditressiber Polda Bali," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada perselisihan antara si bule dengan orang yang menyewakan vila terkait perubahan lokasi vila. Namun, perubahan itu tidak sesuai dengan keinginannya.

WNA Turki mengaku sudah melunasi uang sewa vila berikut dengan paket yoga yang ditawarkan. Selanjutnya, WNA Turki meminta untuk refund.

"Dalam perjalanan ke Bali, yang bersangkutan sempat chat melalui WhatsApp dengan admin vila tersebut, dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir," jelasnya.

Kabid Humas, menjelaskan dari kronologi tersebut, perempuan warga negara asing itu diminta untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan penipuan.

Prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Ia mengatakan, petugas piket sudah menjelaskan prosedur membuat laporan. Namun, sampai saat ini WNA itu tidak kembali lagi untuk melaporkan dugaan pidana yang dialaminya.

"Karena tidak cukup bukti, maka disarankan untuk melengkapi, setelah itu dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan. Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment