Tribratanews.polri.go.id - Sumsel. Kapolda Sumsel , Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen untuk bertindak dan bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani setiap perkara.
Kombes Narto, menegaskan hal ini sebagai tanggapan terhadap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan debt collector dan oleh oknum anggota kepolisian.
Menurutnya, penyidik bertindak tanpa kepentingan selain penegakan hukum, bahkan terhadap oknum anggota kepolisian.
Kedua pihak, baik debt collector maupun oknum anggota kepolisian, telah melaporkan kasus mereka, dan keduanya ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Kasus pertama melibatkan dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah, dilaporkan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN.
Penanganan kasus ini masih berjalan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua melibatkan dugaan perampasan dan pengeroyokan, dilaporkan oleh Polisi atas pelaporan debt collector. Penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Terhadap tindakan polemik debt collector, Kombes Narto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menyikapi kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh oknum FN, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kendaraan tersebut dibeli dari seseorang yang masih dalam pencarian penyidik. Oknum FN juga tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Kombes Narto mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus mereka kepada penyidik yang bertanggung jawab.*
(ri/pr/nm)
Polisi : Polisi Akan Bekerja dengan Profesional dalam Kasus Aiptu FN Vs Debt Collector
27 April 2024 - 12:00
WIB
tribunnewswiki.com
in
Nasional
Sign in to leave a comment