Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri akan mengadopsi program Polisi RW Polda Metro Jaya untuk diterapkan di seluruh Indonesia guna meningkatkan intensitas komunikasi antara penegak hukum itu dan warga yang dilayaninya.
"Betul saat ini program Polisi RW yang dilaksanakan Polda Metro Jaya menjadi percontohan seluruh Polda se-Indonesia," ujar Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro, Kombes Pol. Badya Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Kombes Pol. Badya mengatakan, pihaknya mendapatkan kunjungan pejabat dari Koorbinmas Baharkam Polri dan seluruh Direktur Binmas Polda Se-Indonesia ke Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk melihat langsung pelaksanaan program ini di lapangan.
"Baharkam Polri sedang melaksanakan studi banding tentang pelaksanaan Polisi RW di wilayah Polda Metro Jaya dan mengunjungi Polsek Tambora sebagai 'pilot project' (proyek percontohan) dari program baru ini," tutur Kombes Pol. Badya.
Baca Juga: Polda Sulteng Turunkan 1.416 Personel Laksanakan Ops Ketupat Tinombala 2023
Sebanyak 34 Direktur Binmas Polda Se-Indonesia hadir langsung mengunjungi Polsek Tambora, Jakbar untuk mempelajari Program Polisi RW ini. Kombes Pol. Badya menyatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto juga berkomitmen melaksanakan program yang digagas oleh Kapolda sebelumnya itu.
"Kapolda Metro Jaya yang baru dalam arahan kepada kami juga meminta untuk dilaksanakan penguatan pada program Polisi RW ini sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolri. Pak Kapolda Metro sudah memberikan perintah saat 'commander wish' beliau di awal menjabat," tambah Kombes Pol. Badya.
Program Polisi RW merupakan program menghadirkan polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten antara polisi dan masyarakat.
Polisi RW bertugas sebagai petugas penghubung (liaison officer/LO) Polri di tiap RW. Sebagai LO, tugas Polisi RW untuk mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di masyarakat.
"Polisi RW itu seperti LO saja, jika dia tidak mampu mengatasi masalah yang ada sendiri, maka dia wajib meneruskan permasalahan yang dilaporkan warga ke Polsek atau Polres untuk diselesaikan segera oleh Polsek atau Polres," tutup Kombes Pol. Badya.
(ndt/hn/um)