Polri: Kejahatan di 30-31 Agustus Naik 18 Kasus

1 September 2023 - 20:15 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mencatat adanya kenaikan jumlah kasus kejahatan pada 30-31 Agustus 2023.

"Secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami kenaikan sebanyak 18 kasus atau 0,94% yaitu pada Rabu, 30 Agustus 2023 sebanyak 1.912 kejadian dan pada Kamis, 31 Agustus 2023 sebanyak 1.930 kejadian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (1/9/23).

Dari ratusan kasus itu, Brigjen Pol. Ramadhan menyebut lima jenis kejahatan dengan angka kasus tertinggi. "Yakni pencurian dengan pemberatan, narkotika, curanmor, judi, dan pencurian dengan kekerasan," jelas Brigjen Pol. Ramadhan.

Baca Juga:  Polda Metro Tegaskan Kendaraan Patroli yang Tak Lolos Uji Emisi, Tetap Ditilang

Pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 170 kasus, narkotika sebanyak 120 kasus; curanmor sebanyak 68 kasus; judi sebanyak 8 kasus; dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 15 kasus.

Selain jumlah kejahatan, terdapat jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Agustus 2023, sebanyak 470 kejadian. Angka ini turun 54 kasus atau 10,31% persen dari 30 Agustus 2023 dengan 524 kejadian.

"Rinciannya, dari 470 kejadian itu, 43 korban meninggal dunia, 51 korban luka berat, 474 korban luka ringan, dan mendapati kerugian materi hingga Rp1.655.700.000," ujar Brigjen Pol. Ramadhan.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment