Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyebut syarat pemberian kredit oleh pihak leasing kendaraan kepada masyarakat harus diperketat guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Hal itu berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar Bareskrim Polri. Total kerugian akibat kasus itu mencapai ratusan miliar.
“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” ujarnya. Kamis (18/7/24).
Dirregident Korlantas Polri mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Diharapkan, regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Piala AFF U-19, Vietnam Harus Puas Imbang 1-1 Lawan Myanmar
“Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” tuturnya.
Tujuh orang ditangkap terkait kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
(mz/hn/nm)