Polri: Pilkada Serentak 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

4 October 2020 - 12:12 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 serta wilayah DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Polda Metro Jaya secara tegas tidak akan memberikan izin kerumunan dan keramaian yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pandemi Covid-19 masih belum berakhir akan tetapi Pilkada Serentak 2020 di sejumlah wilayah seperti Depok dan Tangerang tetap digelar, membuat Polda Metro Jaya bersiap untuk mengantisipasi kerumunan atau keramaian yang kemungkinan nanti akan terjadi saat Pilkada Serentak 2020 berlangsung.


"Kemarin sudah saya katakan, khususnya untuk masalah pilkada segala bentuk keramaian ini tidak (ada) izin dulu. Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.


Kabidhumas mengatakan paslon maupun tim sukses diharapkan taat melaporkan kegiatan yang berpotensi menjadi keramaian kepada kepolisian.

"Semua yang menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini harus saling bekerjasama dalam mengawasi jalannya Pikada ini," ujar Kombes Pol. Yusri.

Sementara itu, Pilkada hanya boleh dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Apabila diketahui ada yang melanggar maka kegiatan akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Regulasi Pilkada selama pandemi Covid-19 sudah ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye.

Hal tersebut terdapat dalam Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

“Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan,” tutup Kabidhumas.

Share this post

Sign in to leave a comment