Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya melalui Surat Telegram bernomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat telegram itu sebagai pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan covid-19.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegagan dan pengendalian covid-19.
Bagi jajaran Polri sendiri STR Kapolri itu diharapkan dapat terus mengawal hasil-hasil ikhtiar seluruh komponen bangsa dalam pencegahan Covid-19.
Selama operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 sejak 19 Maret sampai September, Polri telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 4.091.339 kegiatan.
Polri juga tercatat sudah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 sebanyak 52.077.210 kegiatan, publikasi humas terkait pencegahan covid-19 sebanyak 60.235.000 kegiatan, dan penyemprotan desinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan.
Seluruh kegiatan Polri baik preemtif, preventif dan penindakan hukum terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 patutlah diapresiasi oleh semua pihak.
Bagi jajajaran Polri tindakan-tindakan selama operasi Aman Nusa II mesti menjadi motivasi untuk terus bertindak dan bersikap tegas terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19. Polri tidak boleh kendor untuk menindak siapapun para pelanggar protokol kesehatan.
Jajaran Polri tidak boleh kendor untuk membubarkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Dengan terbitnya surat telegram Kapolri dan adanya penyegaran-penyegaran pimpinan di jajaran Polda diharapkan menjadi energi baru bagi peningkatan efefktifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di tanah air.
Polri tidak perlu ragu-ragu lagi untuk bertindak tegas terhadap kegiatan-masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa demi pencegahan dan pengendalian covid-19.