Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin cuti kepada menteri atau wakil menteri yang maju di Pilpres 2024.
"Diizinkan lah (menteri nyalon). Yang dulu-dulu juga gitu," ujar Presiden Jokowi, Senin (11/9/23).
Sehingga, ungkap Presiden Jokowi, para menteri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Yang terpenting, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara, yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," jelas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Polri: Jumlah Kecelakaan dan Kejahatan Menurun Dalam Sehari
Presiden meyakini, program-program di kementerian dan lembaga akan tetap berjalan, meski para menterinya mengajukan cuti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan peraturan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Di dalam draf, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan cuti. Tentunya atas persetujuan presiden.
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hingga batas waktu selesainya tahapan pilpres.
(ndt/hn/nm)