Tribratanews.polri.go.id- Serang. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Banten telah melakukan pendisiplinan terhadap 3.955 orang yang merupakan pelanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan resminya di Mapolda Banten Minggu (1/8/2021).
"Hari ke 29 dalam penerapan PPKM level 4 ini Polda Banten dan Jajaran melakukan penindakan protokol kesehatan sebanyak 3.955 dengan rincian teguran lisan sebanyak 1.971, teguran tertulis 14, penyegelan 3, dan pembubaran kerumunan massa sebanyak 1.967,"ungkap Kabid Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar prokes, Polda Banten juga telah membagikan masker kepada 45.553 masyarakat, sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga telah membagikan paket sembako sebanyak 2.145 kepada masyarakat yang terdampak PPKM level 4.
"Kami juga melaksanakan kegiatan Baksos dengan membagikan 2.145 Paket Sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di masa PPKM ini," kata Kabid Humas Polda Banten
Selain itu, Kabid Humas Polda Banten terus mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
"Mari bersama-sama kita patuhi 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Semoga dengan menerapkan protokol kesehatan ini kita semua terhindar dari penularan Covid-19,"tandasnya.