Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Akhmad Sudirman Tavipiyono, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan (Adminduk) salah satu caranya dengan membuat KTP sesuai domisili.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki identitas kependudukan sesuai dengan domisili Tinggal. Misalnya seorang yang tinggal di Kota Bekasi sudah seharusnya ber-KTP Kota Bekasi bukan daerah lain.
Baca Juga: Bappenas Gelar Green Economy Expo 2024
"Tertiblah administrasi kependudukan. Kalau tinggal di Kota Bekasi ya KTPnya harus Bekasi, begitu juga kalau tinggal di Jakarta itu baru tertib," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis, (20/6/24).
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyebut ada 20 ribu warga Kota Bekasi ber-KTP DKI. Hal ini diketahui setelah Pemprov DKI menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tersebut.
Dengan dinonaktifkannya NIK, warga yang NIKnya non aktif berbondong-bondong mengurus KTP Kota Bekasi. Dan jumlah tersebut bisa jadi akan terus bertambah seiring kebijakan yang diambil DKI Jakarta.
"Dari Januari hingga Mei kami mencatat ada 20 ribu penduduk DKI pindah menjadi penduduk Kota Bekasi. Mereka ini tinggalnya di Bekasi tapi KTPnya DKI," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat.
(fa/pr/nm)