Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. DKI Jakarta menyediakan empat jenis surat suara di Pemilu 2024 ini. Keempat surat itu adalah suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi di DKI Jakarta.
Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara di DKI Jakarta pada pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon.
Adapula tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik. Mereka adalah parpol pengusung pasangan capres-cawapres.
Baca Juga: [Hoaks] Pimpin 15 Mentri, Mahfud MD Ajak Mundur Karena Muak dengan Presiden Jokowi
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon Anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik.
Nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Jangan lupa mengingat ini ya!
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi
(ndt/pr/nm)